Indonesia merupakan salah satu negara yang menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Hal ini memungkinkan untuk masyarakat Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya. Namun sebelum itu, Anda perlu mengetahui apa yang dimaksudkan dengan perlindungan hukum di Indonesia dan jenis jenisnya.
Apa yang Dimaksud Dengan Perlindungan Hukum?
Perlindungan hukum merupakan hak yang bisa didapatkan semua warga Indonesia secara merata dan hak tersebut diberikan oleh pemerintah ketika warga negara sudah memenuhi persyaratan tertentu.
Suatu perlindungan bisa dikatakan sebagai perlindungan hukum ketika mengandung beberapa unsur seperti:
Jaminan kepastian hukum
Adanya sanksi hukuman untuk yang melanggarnya
Berkaitan dengan hak warga negara
Adanya pengayoman dari pemerintah untuk warganya
Jenis Jenis Perlindungan Hukum di Indonesia Yang Bisa Didapatkan
Ada berbagai macam jenis jenis perlindungan hukum di Indonesia, beberapa diantaranya seperti:
Perlindungan hukum terhadap konsumen
Jenis perlindungan hukum di Indonesia yang pertama adalah perlindungan terhadap konsumen. Perlindungan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka 1 yang menjelaskan mengenai upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan pada konsumen.
Selain itu juga ada Pasal 4 yang mengatur mengenai 8 hak yang bisa didapatkan ketika Anda menjadi seorang konsumen. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan keamanan, keselamatan hingga kenyamanan ketika mengkonsumsi barang atau jasa.
Perlindungan terhadap HAKI
Perlindungan hukum selanjutnya mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI. perlindungan hukum di Indonesia ini mengatur mengenai hak cipta dan juga hak atas kakayaan industri yang sudah diatur dalam UU nomor 19 tahun 2002. Selain itu juga sudah diatur dalam UU nomor 15 tahun 2001 mengenai Merek dan UU nomor 14 tahun 2001 mengenai Paten.
Perlindungan hukum perdata
Perlindungan hukum di Indonesia secara perdata sudah dijelaskan dalam KUHPerdata. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai perlindungan pada pihak yang dirugikan yaitu dalam bentuk ganti rugi. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata dimana seseorang yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, wajib untuk mengganti kerugian tersebut.
Perlindungan anak
Perlindungan di Indonesia mengenai perlindungan anak sudah diatur dalam UU Perlindungan anak. Dalam Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Anak mengatakan bahwa perlindungan anak merupakan semua kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi anak dan juga hak-haknya supaya bisa tetap hidup, berkembang, hidup, berpartisipasi dan tumbuh dengan optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dan mendapatkan perlindungan hukum serta diskriminasi.
Demikian adalah beberapa jenis perlindungan di Indonesia yang bisa Anda dapatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tambak7 - Game Konten Release - Call Of Duty - Premiere Jumat, 18 Feb 2022, 09:09:02 WIB, Dibaca : 730 Kali |
Jenis Jenis Perlindungan Hukum di Indonesia Sabtu, 25 Des 2021, 07:09:58 WIB, Dibaca : 1021 Kali |
Beli Hosting Murah Aman dan Nyaman ?? Sabtu, 06 Feb 2021, 10:05:57 WIB, Dibaca : 1108 Kali |